Cari Blog Ini

Rabu, 15 Juni 2011

KAIDAH FIKIH MAKANAN


KAIDAH FIKIH TENTANG MAKANAN


Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari’at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam- pernah bersabda:

أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ
 
“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.
Kaidah fiqh:
Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.
firman Allah Ta’ala,
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.” (QS. Al An’am: 145)
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَىْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ ، فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
Kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah yang bertanya tentang sesuatu, lantas sesuatu tersebut diharamkan karena pertanyaannya, padahal sebelumnya tidak diharamkan.” (HR. Bukhari no. 7289 dan Muslim no. 2358)
Dalil di atas menunjukkan bahwa asal segala sesuatu itu halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.
Firman Alloh:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi “(QS Al Baqarah: 168)
Maka Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur’an begitu pula tidak dirinci dalam hadits Rasulullah saw. Namun untuk makanan haram Allah telah merinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan RasulNya. Allah berfirman :

“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (QS. Al-An’am: 119)
Mengenai perincian makanan yang jelas keharamannya bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3
sbb:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (QS. Al-Maidah: 3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar